FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu yaitu jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Lantas, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengoptimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Padahal Namanya berbeda, tapi pada dasarnya kesibukan utama mereka tetap sama.
Bila diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melaksanakan aktivitas rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, memegang local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini adalah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Seandainya hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kesibukan usaha freight forwarder ini secara tak resmi diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 aktivitas ini mendapatkan izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapat izin. Ke-15 perusahaan ini memperoleh izin sekalian nasihat dan tuntunan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak ketika itu. Kesibukan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara sah memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat menjalankan sendiri progres pengurusan dokumen pengapalannya. Tapi, lazimnya kegiatan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam cara kerja shipment cargo lewat tahapan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 bagian, adalah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melaksanakan kesibukan layak dengan shipping instruction yang diterimanya. Misalnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang pas.
• Mempelajari persyaratan dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), apabila shipper memakai L/C dan juga undang-undang dari pemerintah, baik tata tertib yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Melakukan pengemasan kargo, selain jikalau sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan persyaratan dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengontrol pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, apabila diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan persyaratan serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya kalau dipinta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, seumpama sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-biaya yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melakukan beberapa aktivitas pantas profesi yang diberikan oleh consignee, meliputi:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang terkait dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, jikalau freight dikontrol oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan kalau dibutuhkan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengontrol cara kerja customs clearance dan bila diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Freight Forwarding di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *